Jangan kaget jika di jalan menemukan pelat nomor kendaraan yang berbeda dari biasanya. Itu bukan merupakan pelat nomor yang dimodifikasi, tetapi memang resmi dari kepolisian.
Terhitung mulai bulan April 2011 Polda Metro Jaya melakukan perubahan pada desain pelat nomor kendaraan bermotor atau bahasa polisinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Jika dibanding yang lama, desain pelat nomor yang baru ini lebih panjang dan lebih lebar, dan seperti pelat nomor yang beredar di luar negeri.
Pelat nomor yang baru menghilangkan garis putih yang membatasi nomor polisi di bagian atas dan masa berlaku TNKB. Dan di sekeliling pelat nomor kini ada diberi garis putih seperti lis.
Di pojok kiri bawah dan kanan atas terdapat logo kepolisian yang lebih besar dari logo dulu. Sementara di sisi kanan bawah ada tulisan Korlantas Polri.
Huruf fontnya juga sedikit mengalami perubahan menjadi agak langsing. Masyarakat pun kebanyakan menyenangi desain baru pelat nomor ini.
"Desainnya lumayan agak bagus, kalau kemarin pelatnya agak tipis sekarang agak tebal," ujar Unang (55) seorang PNS ketika ditemui detikOto setelah membuat pelat nomor baru di Samsat Jakarta Timur, Senin (9/5/2011).
"Desainnya bagus tapi untuk angka-angka kurang timbul. Tapi saya mah ikut saja, kalau kita buat sendiri juga repot," timpal Vini, (ibu rumah tangga), pengguna Honda Kharisma 2007.
"Desain bagus, ukurangnnya lebih panjang beberapa cm. Desainnya saya senang, soalnya bagus. Tetapi kenapa tidak langsung kering padahal yang membuat ini kan mesin. Jadi harus menunggu kering dulu," ujar Jungcik.